Jakarta – Bareskrim Polri memeriksa pengacara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), sebagai saksi atas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra hari ini. Polri menyebut Anita sebagai saksi mahkota.
“Terkait dengan perkembangan penyidikan kasus surat jalan palsu, hari ini penyidik memeriksa tersangka ADK sebagai saksi terhadap tersangka lainnya. Sebagai saksi mahkota,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Awi menyampaikan pemeriksaan Anita Kolopaking hari ini adalah tindak lanjut dari proses melengkapi berkas perkara seluruh tersangka di kasus surat jalan palsu ini. “Ini adalah kelanjutan daripada proses penyidikan dan tentunya untuk melengkapi pemberkasan beberapa tersangka terkait dengan kasus surat jalan palsu tersebut,” sambung Awi.
Pada kasus ini, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra juga berstatus tersangka. Perihal surat jalan palsu terungkap oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada awalnya.
MAKI memperoleh gambar selembar surat tugas perjalanan atas nama Joko Soegiarto sebagai konsultan Bareskrim. Surat jalan itu diterbitkan oleh Bareskrim Polri dengan tanda tangan Brigjen Prasetijo Utomo.
Merespons hal tersebut, Bareskrim langsung mengambil langkah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya. Polri menegaskan apa yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo murni atas inisiatifnya sendiri dan tak ada perintah pimpinan.
Mantan Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ini juga diduga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari, sampai akhirnya dijadikan tersangka. Dia lalu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra di sistem Interpol.
sumber: detik.com