Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian melalui Unit Tipikor akhirnya melimpahkan dua perkara pidana Korupsi yang terjadi di dalam Instansi Bank BNI Cabang Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Selasa (10/1) siang.

Dua perkara yang dilimpahkan bersama dengan tiga tersangka masing-masing berinisial AP (45) atas Laporan Polisi Nomor : LP / A / 242 / II / 2022 / SPKT / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 18 Februari 2022 dan Tersangka GT (47) dan SB (43) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 241 / II / 2022 / SPKT / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 17 Februari 2022 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diserahkan langsung oleh Kanit Tipikor Polresta Jayapura Kota Ipda Usman Tantu kepada Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun, S.H.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol . Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan pelimpahan ketiga tersangka tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21).

“Tersangka AP sendiri untuk perkara korupsi yang dilakukannya telah berlangsung sepanjang tahun 2017 hingga tahun 2021 dan mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 7,9 milliar sedangkan tersangka GT dan SB mengakibatkan negara rugi hingga Rp 4 milliar lebih,” ungkap AKP Oscar.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka sendiri semasa mereka masih berstatus sebagai pegawai pada Bank BNI Cabang Jayapura dimana keduanya sering mengambil sebagian uang dalam beberapa kaset ATM yang digunakan untuk restocking atau pengisian pada mesin secara bertahap mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2021.

 

sumber: cenderawasihpos.jawapos.com