Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung masih melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung terkait berkas dua oknum tersangka pungli Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung.

“Hasil telitinya sedang dilengkapi penyidik. Dalam waktu dekat akan kami kirimkan lagi. Harapannya, dinyatakan lengkap dan bisa langsung pelimpahan tahap II pelaku dan barang bukti,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Kompol Resky Maulana, Minggu 20 Desember 2020.

Resky tak bisa memaparkan secara rinci petunjuk yang diminta oleh JPU karena bersifat teknis penyidikan ada di Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

“Lebih ke syarat formil dan materiil yang untuk dilengkapi. Saksi sudah kita periksa semua, termasuk saksi ahli,” kata alumnus Akpol 2006 itu.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) ini terdapat dua tersangka, yakni Nirwan Yustian (50), Kabid Penyelenggara Perizinan dan nonperizinan A, dan Edi Efendi Staf Fungsional dari bidang tersebut.

Keduanya terjaring OTT pada 29 September 2020 lalu.

Barang bukti yang disita adalah lima unit handphone, satu berkas Surat Permohonan Izin (SIP) dan Surat Izin pemanfaatan Air Tanah (SIPA), uang Rp25 juta (fee), serta empat rangkap SIP dan SIPA untuk pengeboran PT Lautan Teduh Interniaga dan dua tanda terima berkas Permohonan Izin Lautan Teduh Interniaga.

Nirwan Yustian dijerat Pasal 12 Huruf E UU no 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Edi Efendi Pasal 12 Huruf E UU no 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 51 KUHPidana.

 

sumber: lampost.co