Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaksanaan tahap II perkara dugaan korupsi ini berlangsung di Kantor Kejari TTU, Senin, 2 September 2024.
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, pihak kepolisian Polres TTU melimpahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dugaan Tipikor Dana Desa Nonotbatan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Sebanyak 96 barang bukti yang diajukan dalam Tahap II ini yang terdiri dari sejumlah dokumen dan barang bukti berupa 2 unit laptop, 2 bidang tanah (1 bidang tanah bersertifikat dan 1 bidang lainnya tidak bersertifikat), 2 (dua) printer, dan uang tunai Rp. 36.000.000.- (tiga puluh enam juta rupiah).
“Uang tunai yang menjadi dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp. 36.000.000,”ujarnya.
Pihak kepolisian juga melakukan penyerahan dua tersangka kasus dugaan korupsi yakni mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan berinisial RAT dan OFS.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara menetapkan Mantan Kepala Desa Nonotbatan berinisial RAT dan mantan bendahara berinisial OFS periode 2016-2021 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa periode 2016-2021 pada Kamis, 14 Desember 2023.
Jumat, 15 Desember 2023, mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis, 14 Desember 2023 pasca dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres TTU.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini langsung dikenakan rompi orange dan ditahan di Rutan Mapolres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp. 500.637.146.
Pada saat itu, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Penetapan tersangka mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan ini, kata Iptu Djoni, menjadi pembelajaran bagi para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk hati-hati dalam pengelolaan dana desa
“Agar dana desa itu dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.” ujarnya
Dia menyebut, dalam tahap penyidikan ditemukan bahwa, bendahara juga meminjamkan dana desa kepada beberapa pihak. Keuntungan dari meminjamkan dana desa tersebut dipergunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi.
Iptu Djoni juga mengungkap modus Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT melakukan dugaan penyelewengan dana Desa Nonotbatan periode 2016-2021.
Menurutnya, sisa kas Dana Desa pada tahun 2016 hingga 2021 tidak disetorkan ke kas negara namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pajak PPN dan PPH juga tidak disetorkan namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia menuturkan, Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara menyita 2 bidang tanah milik tersangka mantan kepala desa beserta sertifikat dan surat jual beli tanah tersebut.
Berdasarkan keterangan mantan Kades Nonotbatan, kata Iptu Djoni, dua bidang tanah tersebut dibeli dari hasil dugaan tindak pidana korupsi selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa.
Tim penyidik Polres Timor Tengah Utara saat ini sedang melakukan pendalaman perihal dugaan penyelewengan lain untuk memastikan angka kerugian keuangan negara yang valid.
sumber: kupang.tribunnews.com