Padang – Penyidik Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya menyerahkan Arif Priyadi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan los lambung Pasar Bungus Teluk Kabung, Kecamatan Bungus, ke Kejaksaan Negeri setempat.

“Setelah melalui proses penyidikan dan berkas kasus dinyatakan lengkap oleh jaksa beberapa waktu lalu, hari ini dilanjutkan dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa (tahap II),” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Selasa.

Ia mengatakan dengan dilakukannya tahap dua itu maka perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan dan segera mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto membenarkan penyerahan tersangka serta barang bukti dari pihak kepolisian tersebut.

“Pada tingkat penuntutan tersangka kami tahan,” katanya.

Usai dilakukan tahap II di Kantor Kejari Padang, Arif Priyadi yang didampingi penasihat hukum langsung digiring jaksa menuju Rutan Padang.

Tersangka dijerat melanggar pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perry Ritonga mengatakan pihaknya segera menyusun dakwaan terhadap kasus itu dan melimpahkannya ke pengadilan.

Kasus tersebut adalah dugaan korupsi Pengadaan los lambung Pasar Bungus Teluk Kabung, Kecamatan Bungus, Kota Padang, dengan tersangka Arif Priyadi (32).

Dalam kasus yang sama awal nya ada tiga tersangka, namun Arif Priyadi tidak diketahui keberadannya hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Februari 2014.

Setelah lama buron akhirnya ia dibekuk pihak Polresta Padang pada Senin (28/10), di wilayah Kota Padang.

Sedangkan dua orang lainnya yakni Khaidir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan terdakwa Yusman sebagai pengawas sudah divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Mahyudin menjatuhkan putusan pada April 2015 dengan hukuman setahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya divonis bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proyek pengerjaan los lambung yang memiliki anggaran sebesar Rp1 miliar itu negara disebutkan rugi sekitar Rp117 juta. Tersangka Arif berlaku sebagai rekanan yang mengerjakan proyek.