Polres Paser menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi rehabilitasi hutan mangrove senilai Rp 741 juta dari anggaran Rp 1,1 miliar. Mereka berinisial A (29), warga Desa Labuangkallo yang merupakan ketua Kelompok Tani Labuangkallo Mandiri di Kecamatan Tanjung Harapan, dan I (56) warga Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan secara terpisah. A ditangkap pada awal tahun 2023, sedangkan I ditangkap pada akhir tahun 2023. Polres Paser telah memeriksa 118 orang saksi terkait kasus korupsi yang bersumber dari APBN 2021 melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) RI.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain, pekerja penanam mangrove, empat orang dari BRGM, satu orang dari KBBN Jakarta, satu saksi ahli auditor dari BBKP, dan satu saksi ahli hukum pidana dari UNER Surabaya.

Kasatreskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputro menjelaskan, anggaran Rp 1,1 miliar seharusnya digunakan untuk menanam pohon mangrove di lahan seluas 34 hektare. “Namun, dari penanaman yang dilakukan sejak tahun 2021, tidak ada satu pun bibit mangrove dan pohon pelindung yang bertahan hidup dari total 340 ribu bibit,” terang Helmi, Senin (15/1/2024).

Diungkapkan, kasus tersebut ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Paser, dan saat ini semua berkas dan dokumen telah lengkap. “Selanjutnya, berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Paser. Karena kami telah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti yang memperkuat dugaan adanya korupsi dengan cara yang tidak sesuai,” tegasnya.

Helmi menambahkan, A merupakan otak dari kasus korupsi rehabilitasi mangrove Kelompok Tani Labuangkallo Mandiri yang dibantu oleh tersangka I. “Kami sudah mengamankan kedua tersangka dan segera melimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

 

sumber: kaltim.tribunnews.com