Baturaja – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan selama 2019 mengungkap sebanyak dua kasus korupsi Dana Desa (DD) di wilayah setempat yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp763,7 juta.

“Di tahun 2019, ada dua kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten OKU yang kami ungkap berikut mengamankan mantan kepala desanya,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Tito Trivolta Hutauruk di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, dua kasus korupsi tersebut adalah kasus korupsi dana desa di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan Tahun Anggaran 2017 yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Zulfikri Humari dengan kerugian negara sebesar Rp359 juta.

“Khusus kasus dana desa di Desa Ulak Lebar ini, kasusnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor Palembang dengan tersangka mantan Kades Zulfikri Humari,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, kasus korupsi dana desa yang kedua yaitu di Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan Tahun Anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp404,7 juta.

Dia mengemukakan, untuk kasus dana desa di Desa Pedataran, saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dinyatakan P21 atau sudah lengkap menunggu proses persidangan.

“Rata-rata tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan dua orang mantan kades ini adalah mark up dan pembangunan fiktif,” ungkapnya.

Dia menambahkan, penanganan kasus korupsi dana desa ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oknum kades setempat dalam melaksanakan pembangunan menggunakan keuangan negara tersebut.

“Alhamdulillah berkat peran aktif masyarakat OKU dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa, sebanyak Rp763,7 juta uang negara bisa diselamatkan,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pemerintah desa di wilayah itu agar dalam pengelolaan dana desa harus sesuai aturan yang berlaku supaya tidak terjerat hukum.

“Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi oknum kades di OKU yang dijerat hukum akibat menyalahgunakan dana desa,” harapnya.

 

sumber: antaranews.com