Polres Nagan Raya, Aceh, mulai menyelidiki dugaan pemotongan dana desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, tahun anggaran 2020 sebesar Rp280 juta.

“Kasus ini sedang kami selidiki,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya AKP Machfud di Nagan Raya, Kamis.

Ia mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang aparatur desa.

Adapun dana desa yang diduga dipotong sebesar Rp7 juta per desa. Jumlah desa yang dananya dipotong sebanyak 40 desa.

Machfud menjelaskan total dana desa yang dipotong tersebut mencapai Rp280 juta. Seorang oknum camat diduga terlibat dalam potongan tersebut.

“Belum diketahui pasti untuk dana yang dipotong tersebut. Yang pasti aparat desa mengaku ada pemotongan dana desa,” kata Machfud menambahkan.

Dalam laporannya, kata Machfud, aparat desa tersebut tidak mengetahui peruntukan dana desa yang dipotong tersebut. Hanya saja, informasinya setiap desa dipotong Rp7 juta.

Penyelidikan ini untuk memastikan apakah dalam kasus tersebut terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau tidak, kata Machfud.

 

sumber: antaranews.com