Polres Maros mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes) tahun 2013, senilai Rp 600 juta yang diduga melibatkan 80 Kepada Desa dari 14 Kecamatan, Minggu (15/7/2018).

Kasat Reskirim Polres Maros, AKP Jufri Nasir mengatakan, pihaknya sementara melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Siskudes.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 Kepala Desa, Pendamping desa. Pihaknya juga telah menyiapkan pemanggilan terhadap Ketua Apdesi, Abdul Azis untuk diperiksa sebagai saksi.

“Kami memang sementara menyelidiki kasus itu. Hingga saat ini, kami belum tetapkan tersangka. Proses masih sementara berjalan,” katanya.

Selain pemeriksaan saksi, Polres juga sementara tahap perampungan dokumen dan alat bukti, untuk penetapan tersangka.

Hanya saja, Jufri belum mau menyebut jumlah kerugian negara berdasarkan hitungan sementara Polres. Dia beralasan, masih menunggu hasil audit BPKP.

“Kami sudah memintai keterangan klarifikasi 80 Kepala Desa yang ikut dalam kegiatan itu. Semuanya kami periksa hanya sebagai saksi,” katanya.

Selain berkas dugaan mark up anggaran, Polisi juga mengumpulkan data dari pihak hotel yang ditempati melakukan pelatihan operator aplikasi Siskudes.

“Berdasarkan jadwal, latihan dilakukan selama tiga hari. Ada juga panduan aplikasi berupa CD yang telah dibagikan ke desa. Tapi itu tidak digunakan. Kami sementara penyelidikan,” katanya.

Jufri berjanji akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi, Kapolres Maros, AKPB Yohanes Ruchard tidak mau konfromi soal kasus yang merugikan negara.

sumber: tribunnews.com