Kepolisian Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan boardwalk Goa Rangko di Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Pulau Flores.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan mengatakan kedua tersangka ini ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara di Polres Manggarai Barat dan Polda NTT belum lama ini.

Berdasarkan bukti yang cukup hari ini kami menetapkan dua tersangka dari kasus Gua Rangko, yakni saudara TB selalu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan FT selaku Direktur Graha Mandiri Pratama,” jelas Ridwan saat konferensi pers bersama media, Senin 20 Maret 2023.

Penetapan tersangka ini, kata Ridwan, akan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka. “Negara alami kerugian sekitar Rp670 juta lebih,” kata Ridwan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni 16 amplop berisikan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Dinas Pariwisata Manggarai Barat, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pelaksanaan teknis, dokumen pembayaran serta dokumen lainnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga wisata Goa Rangko ini telah berjalan sejak 2019.

Proyek Dermaga Boardwalk Gua Rangko milik Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat pada tahun 2020 ini dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana CV Graha Mandiri Pratama dengan pagu anggara senilai Rp737.163.398.

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek tersebut bahkan sudah berjalan hampir empat tahun di Polres Manggarai Barat.

 

sumber: tribunnews.com