Polisi telah memeriksa 60 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Desa Citorek Timur, Lebak, Banten. Polisi memeriksa 60 saksi itu selama periode Desember 2022 hingga Januari tahun ini.

“Polres Lebak sudah melakukan proses penyidikan terkait indikasi dugaan korupsi yang dilakukan perangkat desa di Citorek Timur,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya, saat ditemui di Kantor Polres Lebak, Kamis (5/1/2023).

Kasusnya mencuat setelah puluhan warga melapor ke Polres Lebak. Ari mengatakan pihaknya memberikan informasi perkembangan kasus kepada terlapor. Adapun saksi yang diperiksa adalah warga, pihak desa dan kementerian terkait.

“Setiap bulan kita sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum dari terlapor dan kurang lebih sudah 60 saksi (diperiksa) baik masyarakat, pihak desa dan kementerian,” tuturnya.

“Saksi lansia kita sudah bekerjasama dengan Polsek setempat, kita masih mengundang saksi yang sehat mungkin kita akan turun ke lapangan ke Citorek juga,” sambungnya.

Dia menyampaikan penyelidikan kasus ini akan dituntaskan secepatnya. “Dugaan kita masih mendalami, kita masih proses penyidikan kita belum berani memberikan statement siapa yang melakukan. Target, secepatnya kita usahakan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 warga Desa Citorek Timur di Lebak, Banten, melaporkan dugaan penyelewengan dana bansos ke Polres Lebak. Mereka mengadukan hampir 3 tahun dana bansos diduga dipotong hingga ditilap.

Pengacara warga, Raden Erlang Mulyana, mengatakan 25 warga tersebut melaporkan dugaan pemotongan pada tiga dana bansos. Di antaranya Program keluarga Harapan (PKH), Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), dan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM).

“Ada 150 orang (KPM) dari tiga bantuan tersebut ya, tapi yang baru kami dampingi untuk melapor ada 25 warga,” kata Raden kepada wartawan, Kamis, (29/9/2022).

 

sumber: detik.com