KUDUS – Polres Kudus melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tergo ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Pelimpahan tersangka BK beserta barang bukti setelah kasus dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, hasil audit BPKP menunjukkan nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi di Desa Tergo sebesar Rp300 juta.
“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, BK menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kudus,” kata Agustinus David, Jumat (27/8/2021).
Dia juga menyebut mengenai kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lau dengan nilai kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Ia menjelaskan, pada saat ini baru penyerahan berkas tahap pertama ke Kejari.
“Kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kudus sebelum berkasnya dilimpahkan untuk tahap selanjutnya,” kata Agustinus.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Prabowo Aji Sasmito membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Tergo dari Polres Kudus, Jumat (27/8/2021) pagi. Meskipun sudah ada pelimpahan tersangka, penahanannya tetap dititipkan di ruang tahanan Polres Kudus.
“Kami memiliki waktu selama 14 hari masa penahanan tersangka dan satu kali perpanjangan sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Selama 10 hari sebelum masa penahanan berakhir, berkasnya harus sudah dilimpahkan,” ujarnya.
sumber: jateng.inews.id