Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem mulai mengusut dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Umacetra, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Kasus tersebut saat ini sudah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kasus ini sudah naik ke penyidikan saat ini dan untuk tahap selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi mulai dari nasabah hingga pengurus LPD untuk memberikan keterangan terkait kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M. Reza Pranata, Selasa (7/2/2023).

Pranata mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2021 yang lalu. Kasus tersebut berawal dari salah satu nasabah yang tidak bisa menarik uangnya sehingga timbul kecurigaan hingga akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Kasusnya memang sudah sejak lama tapi baru naik penyidikan tahun ini, karena untuk kasus korupsi memang butuh waktu yang panjang tapi pasti akan kami tangani secara maksimal,” kata AKP Pranata.

Pranata juga mengatakan dari hasil hitung-hitungan sementara, dugaan korupsi di LPD Umacetra mencapai Rp 4,5 miliar.

Untuk siapa saja yang diduga melakukan korupsi di LPD Umacetra, Pranata mengaku belum bisa memberikan keterangan karena masih tahap penyidikan.

“Nanti semua akan terjawab saat penetapan tersangkanya siapa-siapa saja yang terlibat karena saat ini masih penyidikan,” kata Pranata.

 

sumber: detik.com