Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menahan Kepala Desa Tanggul Wetan berinisial SS usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, dana bagi hasil retribusi dan dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2023.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kades SS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menjemput paksa karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Pratama Gubunagi di Mapolres Jember, Selasa.

Ia mengatakan proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik kepolisian, mulai tahap penyelidikan sejak September 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Jember, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp480 juta.

“Penetapan kades itu sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, namun yang bersangkutan mangkir dua kali saat dipanggil sebagai tersangka. Akhirnya pada pemanggilan kedua kami lakukan upaya jemput paksa,” tuturnya.

Kapolres menjelaskan penahanan langsung dilakukan setelah Kades SS diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi di Mapolres Jember pada Senin (25/11) malam.

Surat perintah penahanan tersebut juga sudah dikirimkan kepada keluarga tersangka dan ditembuskan juga kepada penasihat hukumnya.

Tersangka SS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Mengenai kasus beberapa kepala desa dan camat terkait dugaan korupsi, Bayu membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terhadap beberapa kades dan camat atas adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami ingin fokus untuk kasus yang sudah bisa dibuktikan secara perbuatan dan hasil audit, namun kami tidak berhenti di sini karena penyidik akan menyelesaikan kasus itu satu per satu,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Abid Uais Alqarni Aziz menjelaskan modus yang digunakan Kades SS, yakni seolah-olah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di wilayah Desa Tanggul Wetan, namun pembangunan itu tidak pernah dilaksanakan.

“Seperti perbaikan balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Setelah kami selidiki, itu semua tidak terlaksana sehingga bisa dikatakan fiktif,” ujarnya.

Penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggungjawaban tahun 2022–2023, buku rekening kas desa, buku kas umum, buku pembantu bank, laporan realisasi pelaksanaan anggaran, dan Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa.

 

sumber: jatim.antaranews.com