Polres Jakarta Selatan menetapkan PNS di lingkungan Pemkot Jaksel, Togu Siagian, sebagai tersangka pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah. Diduga kasus ini merugikan negara senilai Rp 2,8 miliar.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin mengatakan penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pada Juni 2016. Adapun dana yang dikorupsi ialah anggaran Sudin Pendidikan Jaksel Tahun Anggaran (TA) 2014.

“Unit Krimsus Polres Jaksel menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama serta SMPN Jaksel di Sudin Pendidikan Dasar kota Jaksel TA 2014,” kata Mardiaz dalam keterangannya, Kamis (8/2/2018).

Mardiaz menerangkan, awalnya, saat lelang pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah, Direktur CV Marcyan Mora Mandiri Suhartono Simamora dan Direktur PT Erica Cahaya Berlian Kamjudin didatangi oleh seorang suruhan bernama Ahmadin. Keduanya diminta mengikuti lelang dengan catatan Ahmadin akan memberi fee bila dinyatakan sebagai pemenang.

“Karena perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin tidak mempunyai kemampuan administrasi, teknis dan finansial untuk melakukannya,” terangnya.

Singkat kata, kedua direktur itu menyerahkan dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang kepada Ahmadin. Keduanya dinyatakan sebagai pemenang, tapi proyek pengadaan dilaksanakan oleh Ahmadin.

“Setelah mengikuti semua proses lelang, kemudian perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang dan Ahmadin yang melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan tersebut,” tutur Mardiaz.

Selanjutnya, pada Desember 2014, Suhartono dan Kamjudin menandatangani surat kontrak kegiatan pengadaan dengan Togu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Togu disebut tidak mengenal kedua orang tersebut, tapi mengenal Ahmadin, yang akan mengerjakan proyek tersebut.

“Suhartono Simamora dengan Togu Siagian, SIp, MSi, (selaku PPK) untuk kegiatan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama, sedangkan Kamjudin dengan Togu Siagian untuk kegiatan modernisasi arsip SMPN Jaksel,” ujarnya.

Di sisi lain, sebelum lelang dilakukan, Togu menetapkan nilai harga prakiraan sendiri (HPS) tanpa survei terlebih dahulu. Polisi pun menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam proses pengadaan tersebut.

“Togu Siagian selaku PPK dalam menetapkan nilai HPS dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari 3 distributor tanpa dilakukan survei terlebih dulu, di mana PPK tidak dapat menunjukkan dokumen pembanding dari 3 distributor tersebut sehingga dalam pengadaan tersebut terjadi penggelembungan harga,” ujar Mardiaz.

Menurut hasil audit BPKP, kerugian negara yang diakibatkan proyek tersebut sebesar Rp 1.698.605.989 untuk kegiatan pengadaan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama. Sedangkan untuk SMPN Jaksel, total kerugian negara sebesar Rp 1.200.000.000.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa surat perjanjian kontrak kegiatan pengadaan yang ditandatangani oleh Suhartono, Kamjudin, dengan Togu pada Desember 2014 dan dokumen lainnya. Kasus ini telah masuk ke tahap pelimpahan berkas ke Kejari Jaksel.

Sementara itu, Togu dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: news.detik.com