BLANGKEJEREN – Penyidik Polres Gayo Lues melimpahkan berkas dan tiga tersangka korupsi dalam Program Karantina 1.000 Hafiz/Hafizah tahun 2019 ke Kejari Gayo Lues, Senin (9/8/2021) sore.

Pelimpahan ini oleh Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu Irwansyah didampingi beberapa penyidik perkara yang merugikan keuangan negara Rp 3.763.790.368 itu.

Adapun tiga tersangka dalam Program di Dinas Syariat Islam atau DSI Gayo Lues untuk biaya makan minum dalam Program Karantina 1.000 Hafiz/Hafizah itu selama tiga bulan itu, yakni mantan Kepala DSI Gayo Lues, Husin.

Tersangka yang diinisialkan HSN ini ketika itu menjabat Kepala DSI Gayo Lues selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian Sahrul Huda alias Apuk. Tersangka yang diinisialkan SH ini selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Lukman Hakim selaku rekanan.

Ya, Lukman Hakim. Tersangka yang diinisialkan Lkh ini adalah penyedia tempat Wisma Pondok Indah dalam bagian Program Karantina 1.000 Hafiz/Hafizah itu.

“Dalam kasus ini terjadi dugaan korupsi ‘berjamaah’, sehingga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,7 miliar. Persisnya Rp 3.763.790.368.

Hal ini sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh.

Sedangkan pagu anggaran bersumber APBK-DOKA 2019 dalam program ini Rp 12,5 miliar,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tiga tersangka, berkas dan barang bukti dalam perkara ini.

Semua itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus yang diketuai Kasi Pidsus.

Kajari mengatakan pihaknya segera menyiapkan dakwaan perkara ini agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan.

Kajari mengatakan sambil menunggu itu, pihaknya yang sejak 26 April 2021 ditahan penyidik Polres Gayo Lues, kembali mereka tahan di Lapas Blangkejeren.

 

sumber: aceh.tribunnews.com