Satreskrim Polres Bondowoso menyerahkan tersangka korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur, inisial F ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (23/9/2024).

PAMA Satreskrim Polres Bondowoso, Ipda Huda Febriant Nafasha menjelaskan, F bertindak sebagai ketua Pokmas Telaga Saksi dan mendapatkan hibah dari Pemprov Jatim.

Dana hibah untuk Pokmas tersebut senilai Rp 200 juta. Dalam pengelolaannya, F kemudian diduga melakukan penyelewengan anggaran untuk plengsengan di Dusun Jurang Derek tersebut.

Dana hibah tahun anggaran 2018 itu diduga dikorupsi oleh F dengan kerugian negara Rp 92 juta lebih. “Dikuatkan oleh audit dari auditor,” imbuh dia.

Menurutnya, F merupakan tersangka tinggal dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah provinsi ini.

Atas perbuatannya, F disangkakan pasal 2 dan/atau pada 3 Undang-Undang Korupsi Nomor 19 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Berkasnya sudah P21, hari ini kita serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Bondowoso,” terang dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada perangkat desa atau penyelenggara negara lainnya, agar mengelola anggaran sesuai dengan peraturan yang ada.

“Pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan SOP, tidak melakukan mark up atau pemotongan dana anggaran tersebut,” imbau dia.

Pantauan di lokasi, tersangka yang juga perangkat desa tersebut dikeluarkan dari tahanan Polres Bondowoso, kemudian dibawa menggunakan mobil Innova warna hitam.

 

sumber: rri.co.id