Penyidikan kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) BNI Cabang Bima tahun 2019 masih berjalan. Penyidik Polres Bima Kota telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk tiga anggota DPRD Kabupaten Bima.
Tiga anggota dewan itu masing-masing berinisial D dari Partai Demokrat, K dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan M dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Mereka dicecar sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Untuk tiga anggota (DPRD Bima) sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Selasa (14/2).
Dalam kasus tersebut tiga anggota DPRD Bima itu bertindak sebagai koordinator yang membantu peternak. Sehingga dana KUR BNI Cabang Bima itu dapat dicairkan.
Rohadi mengatakan pemeriksaan saksi-saksi di tingkat penyidikan terus dilakukan. Pihak penerima KUR hingga pihak bank juga telah diperiksa. “Pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala BNI Bima Muhammad Amir. Menurut kapolres, pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat bukti sebagai dasar penetapan tersangka nantinya. “Untuk saat ini belum ada penetapan tersangka. Masih kami perkuat bukti,” bebernya.
Jika dihitung sejak kasus tersebut diusut, penyidik sudah memeriksa lebih dari 400 penerima dana KUR. Masih banyak penerima KUR yang diagendakan untuk diperiksa. Karena 1.634 orang penerima dana KUR diketahui semuanya dipotong.
Diketahui, dana KUR sebesar Rp 39 miliar dicairkan untuk 1.634 warga Kabupaten Bima. Dalam proses pencairan, ada 12 koordinator yang secara resmi bekerja sama dengan pihak BNI Bima untuk mengakomodir pemohon.
Dari 12 koordinator ini, tiga orang di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima. Ketiganya pun diduga ikut menyunat dana yang harusnya menjadi hak petani dan UMKM selaku penerima kredit.
Modus yang ditemukan penyidik, sejumlah koordinator memotong dana KUR yang telah cair. Pemotongan itu tidak dalam bentuk uang tapi berupa barang. Misalnya pupuk. Seharusnya pupuk yang didapat petani sebanyak 10 karung, tapi hanya diberikan delapan karung.
Rata-rata yang diterima satu orang pemohon KUR sebesar Rp 20-25 juta. Namun, hampir setengah yang diterima itu yang dipotong. Cair Rp 20 juta, tapi yang diterima Rp 10 juta dalam bentuk barang.
Perhitungan sementara penyidik, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Namun, untuk memastikan nilai kerugian tersebut, Polres Bima Kota akan menggandeng BPKP NTB.
sumber: jawapos.com