Wajow – Wakil Bupati Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), H Amran melaporkan mantan Ketua DPRD Wajo Andi Asriadi ke polisi karena tidak mengembalikan mobil dinas. Amran mengaku telah melakukan upaya persuasif kepada Andi, tapi tidak ada respons.
“Sudah kami lakukan secara persuasif dan humanis kepada beliau tapi tak ada respons,” kata Amran, Rabu (13/1/2021).
Amran mengatakan langkah persuasif dari pihaknya berupa menyurati dan juga mendatangi langsung pihak Andi. Hanya, mobil dinas jenis Toyota Fortuner itu hingga kini tetap belum dikembalikan.
“Disurati secara humanis. Ada bagian aset kami juga yang menemui beliau,” tutur Amran.
Karena tidak digubris, Amran kemudian memutuskan menempuh jalur hukum. Amran menyebut langkah hukum itu mau tak mau ditempuh pihaknya sebab mobil dinas tersebut sudah menjadi temuan BPK sejak awal dan juga dilaporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).
“Saya sebagai ketua tindak lanjut, saya yang ditekan sama BPK. BPK melapor ke KPK lalu KPK yang intervensi Pemda Kabupaten Wajo. Penertiban aset memang ada di wakil bupati sehingga mau tidak mau harus laporkan,” ujar Amran.
“KPK menyarankan seperti itu. Apa yang kami lakukan adalah perintah komisi pemberantasan korupsi,” sambung Amran.
Diberitakan sebelumnya, laporan polisi soal mobil dinas yang tak dikembalikan tersebut diajukan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel sekitar pukul 09.30 Wita, pagi tadi.
sumber: detik.com