Banda Aceh – Polda Aceh mulai mengusut dugaan korupsi beasiswa yang diduga dilakukan oknum anggota DPR Aceh (DPRA). Polisi mengatakan oknum anggota DPRA tersebut diduga memotong uang beasiswa dari Pemprov Aceh ke mahasiswa.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 22,3 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.
“Terhadap kegiatan beasiswa pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh,” kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).
Beasiswa tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Aceh yang menempuh pendidikan D3 hingga S3, baik di dalam maupun di luar negeri. Menurut Ery, beasiswa tersebut sudah disalurkan kepada ratusan penerima.
“Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar,” jelas Ery.
Dalam praktiknya, ada oknum anggota DPRA yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa. Polisi berjanji mengusut tuntas kasus ini.
“Polda Aceh akan segera mengusut kasus dugaan korupsi beasiswa yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPR Aceh. Kasus ini sedang ditangani dan akan diusut secara tuntas,” ujar Ery.
sumber: detik.com