Polisi mengusut dugaan korupsi alokasi penetapan uang sewa gedung Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Penyidik mensinyalir pengadaan sewa kantor tahun 2020-2023 itu diduga terjadi mark up. “Iya benar, jadi 4 minggu lalu (awal Agustus 2023) kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya pemborosan sewa gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni,” ujar Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun, Rabu (6/9/2023).

Tomi mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dasar laporan polisi pada Senin (4/9). Polisi telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 12 orang saksi. “Kami sudah periksa 12 orang saksi, hasilnya kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Tomi mengungkap Setwan Teluk Bintuni menyewa sebuah penginapan untuk dijadikan Gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023. Penyewaan itu menggunakan pagu anggaran senilai Rp 9 miliar yang bersumber dari APBD Setwan Kabupaten Teluk Bintuni. “Jadi, gedung yang disewa sebagai gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni adalah penginapan Kartini yang berlokasi di Jalan Raya Bintuni dengan nilai sewa Rp 300 juta per bulan berdasarkan perjanjian kerjasama antara pemilik gedung dengan Setwan Kabupaten Teluk Bintuni,” terangnya.

Lanjut Tomi, penyidik menemukan adanya dugaan mark up dan pemborosan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sejauh ini, penyidik belum bisa mempublish siapa tersangka dan jumlah kerugian negara. “Kerugian negaranya akan kami sampaikan pada saat rilis selanjutnya setelah sudah ada penghitungan kerugian keuangan Negara. Termasuk juga dengan tersangkanya,” imbunya.

Namun dalam perkara ini, tersangka terancam dikenakan pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 paling banyak Rp 1.000.000.000.

 

sumber: detik.com