Rembang – Polres Rembang, Jawa Tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek Jalan Kalipang-Lodan, Kecamatan Sarang tahun anggaran 2016. Dalam kasus ini, polisi menyebut negara mengalami kerugian keuangan Rp 639 juta.
“Kami menyidik dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan Jalan Kalipang-Lodan, Kecamatan Sarang tahun 2016,” kata Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto, Rabu (8/7/2020).
“Hasil auditor inspektorat, ditemukan kerugian sebesar Rp 639,4 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Unnes bahwa telah ditemukan penyimpangan. Perkara tersebut syarat formil dan materiilnya sudah terpenuhi,” papar Dolly.
Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya adalah konsultan perencana, PPK, kepala ULP, hingga anggota pokja yang di antaranya dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rembang.
“Sudah masuk penyidikan, sudah gelar perkara, tinggal P-21. Total sudah ada 23 orang yang kami periksa, berstatus sebagai saksi. Soal calon tersangka, yang jelas lebih dari satu, kan corporate. Yang jelas dinas. Nanti kalau ada yang berkaitan dengan swasta ya kami akan sampaikan,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada semua pihak yang berkecimpung dalam bidang terkait kontrak fisik agar tidak main-main. Melihat sudah ada instruksi tegas dari pemerintah pusat terkait penindakan kasus korupsi.
“Ini untuk pembelajaran. Akan saya proses langsung. Tuntas,” tegasnya.
suber: detik.com