Polisi mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan ruas Jalan Simei-Obi, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Polisi telah memeriksa 14 orang saksi.
“Iya, jadi kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait ruas jalan itu pada akhir Agustus 2023. Sat Reskrim Polres Bintuni sudah lakukan penyelidikan terhadap pekerjaan tersebut selama kurang lebih 3 minggu,” kata Kasat Reskrim Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun kepada detikcom, Kamis (21/9/2023). Tomi mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan lewat gelar perkara pada Rabu (20/9). Adapun 14 orang saksi di antaranya aparatur sipil negara (ASN) hingga kontraktor yang mengerjakan ruas jalan tersebut.
“Dimana kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang dimana 14 saksi tersebut terdiri dari ASN Pemda Kabupaten Teluk Bintuni dan kontraktor,” terangnya. Tomi mengungkap penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara terhadap pekerjaan Jalan Simei-Obo, Distrik Kuri. Dinas PUPR menganggarkan proyek tersebut pada 2022 dengan jumlah pagu anggaran Rp 6,3 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan belasan saksi kami temukan ada potensi menimbulkan kerugian negara. Karena ruas jalan itu pagunya saja senilai Rp 6.376.000.000 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) Kabupaten Teluk Bintuni,” jelasnya.Tomi mengaku penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang dicurigai dan melakukan pengecekkan ruas jalan tersebut. Tomi menyebut adanya keterlibatan oknum ASN maupun kontraktor.
“Kami telah mengamankan sejumlah dokumen dan juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan yang didampingi oleh saksi ahli. Iya ada (ASN dan kontraktor yang diduga terlibat), tapi siapa ASN dan kontraktornya akan masih kami sampaikan setelah penetapan tersangka,” ungkapnya.
Tomi menyebut penyidik sedang berkonsultasi dengan BPKP terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Kendati demikian, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 dan rumusan pasal 3 juncto pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 juncto pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP . “Terkait kerugiannya, nanti akan kami sampaikan setelah ada penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara,” tutupnya.
sumber: detik.com