Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut kasus dugaan korupsi jual beli aset negara berupa tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT KIMA. Jual beli aset tersebut merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar.
“Kerugian negara senilai Rp 2.611.034.400,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan, Senin (4/11/2024).
Yudhi mengatakan pimpinan PT. KIMA diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan surat pengantar pengurusan sertifikat ke BPN. Namun surat tersebut diketahui tidak sesuai dengan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI).
“Direktur PT. KIMA menyepakati untuk menerbitkan dan menandatangani surat pengantar kepengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah industri yang dibeli PT. PAJ pada PT. KIMA,” jelasnya.
Yudhi menuturkan pembayaran tersebut belum lunas namun sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sudah diberikan. Padahal dalam perjanjian, SHGB diberikan setelah pembayaran lunas.
“Direktur PT. PAJ menggunakan surat pengantar mengurus sertifikat dari Dirut PT. KIMA untuk memperoleh SHGB, sehingga digunakan sebagai jaminan PT. PAJ untuk mendapatkan kredit di bank,” bebernya.
Yudhi mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset tergugat dan juga pengembalian kerugian. Pihaknya juga akan memeriksa rekening yang terafiliasi dengan PT. PAJ, termasuk direkturnya.
“Jadi kita akan minta rekening terafiliasi dengan PT. PAJ termasuk terafiliasi dengan Direktur PT. PAJ rekening-rekening yang dipakai untuk menyimpan (uang),” jelasnya.
“Biasanya seperti ini disamarkan, disimpan di saudaranya dan sebagainya atau juga membeli aset supaya untuk disamarkan, termasuk juga disamarkan di dalam perusahaan, misalkan seolah-olah perusahaan bergerak di bidang lain. Jadi disamarkan di situ,” sambungnya.
sumber: detik.com