Penyidik Tipikor Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengusut dugaan korupsi dana operasional rumah jabatan (Rujab) Pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu. Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“(Direktorat) Krimsus baru pengumpulan bahan keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi, Kamis (15/8/2024).

Slamet menuturkan kasus itu ditangani penyidik setelah menerima aduan dari masyarakat pada tahun ini. Aduan tersebut mempertanyakan soal dana operasional rujab yang diduga tidak ditinggali unsur pimpinan DPRD Pasangkayu.

“Iya betul, pengaduan masyarakat (soal aduan Rujab yang diduga tidak ditinggali dan mempertanyakan dana operasionalnya apakah dicairkan atau tidak). Masih pengaduan, bukan laporan, bukan laporan secara resmi, masih ditindak lanjuti,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Arfandi menepis tudingan Rujab tersebut tidak ditempati. Hanya saja, kata dia, Rujab tersebut memang sempat tidak ditinggali selama 5 bulan karena proses Pemilu 2024.

“Ditempati, ditempati semua, cuman memang kemarin beberapa bulan, kita kan nda (tidak) mungkin di situ, proses Pemilu kemarin, mungkin agak nda keurus kelihatannya, Pemilu kemarin kita rata-rata tinggal di Dapil ini, sampai 4-5 bulan,” ujar Arfandi.

Ia menambahkan fasilitas rujab tersebut memang memiliki dana operasional. Namun biaya operasional itu tidak dicairkan per bulan melainkan setiap tahun.

“Ada (biaya) pemeliharaannya, pemeliharaan tidak kontinu tiap bulan, (tapi) tiap tahun,” tuturnya.

 

sumber: detik.com