Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram menelisik dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 9 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menduga terjadi mark up atau penggelembungan harga terhadap sejumlah proyek fisik di sekolah tersebut.

“Ini masih penyelidikan ya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (9/6/2024).

Yogi mengatakan penyidik telah memanggil puluhan saksi dari SMA 9 Mataram untuk dimintai klarifikasi. Saksi yang dipanggil, yakni pegawai tidak tetap (PTT), guru, dan bendahara sekolah.

“Sementara untuk (pemeriksaan) kepala dan wakil SMAN 9 Mataram menyusul. Dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Yogi menerangkan dugaan korupsi dana BOS yang ditelisik, yakni anggaran 2021 dan 2022 senilai Rp 2 miliar dengan rincian Rp 1 miliar per tahunnya. Dugaan awal, banyak pekerjaan proyek di mark up, seperti pembuatan taman, pemasangan paving block, dan pembangunan tembok sekolah.

Namun, polisi hingga kini belum menyimpulkan ada perbuatan melawan hukum atau tidak dalam proyek sekolah itu. Nilai kerugiannya juga belum dapat dipastikan.

“Belum bisa kita tentukan nilai kerugiannya. Itu dulu sementara (mark up). Belum bisa kami simpulkan lebih jauh,” ujar Yogi.

Berdasarkan surat yang diterima detikBali, Satreskrim Polresta Mataram telah meminta sejumlah dokumen guna kepentingan penyelidikan dan mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Surat yang dilayangkan polisi teregistrasi dengan nomor B/37/XI/RES 3/2023/Reskrim tertanggal 24 November 2023 yang ditandatangani Yogi.

Dokumen yang diminta, yakni rencana kerja anggaran sekolah SMAN 9 Mataram 2021-2022, data pokok pendidik (DAPODIK) siswa SMAN 9 Mataram 2021-2022, dan laporan pertanggungjawaban dana BOS SMAN 9 Mataram 2021-2022. Polisi juga meminta rekening koran atas rekening pengelola dana BOS SMAN 9 Mataram 2021-2022.

 

sumber: detik.com