Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan dua tersangka kasus korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap 6. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, penetapan dua tersangka setelah pihaknya menerima nilai kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Maaf identitas dua tersangka belum bisa kami sampaikan,” kata Ronny, Rabu (4/1/2023).
Saat ini, penyidik telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi untuk mencekal salah seorang tersangka kasus korupsi tersebut.
“Satu tersangka akan dicekal,” jelas Ronny.
Sejauh ini, kata Ronny, penyidik tindak pidana korupsi telah memeriksa saksi ahli teknik sipil dan bangunan, serta dari Tim Audit BPK Kepri. Menurutnya hal ini untuk memperjelas status korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak.
“Kerugian negara dalam penyidikan tahap VI itu sekitar Rp 35,9 miliar,” terangnya.
Atas perbuatan korupsi tersebut, dua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami juga akan segera melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa,” jelas Ronny.
Seperti diketahui, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Dua SPDP yang dikirim penyidik dengan nomor SPDP/05/II/2021/Reskrim dan SPDP/06/II/2021/Reskrim tanggal 6 Februari 2021 itu, tanpa nama tersangka.