Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan SL, HD, HPD, JAB, dan MK sebagai tersangka. Kelima tersangka itu diduga terlibat dalam korupsi pembangunan gelanggang olahraga (GOR) di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

“Sedang kami tahan (lima tersangka) di Mapolres Kupang,” ujar Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Selasa (14/5/2024).

Pembangunan GOR di Desa Oelnasi dilakukan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang menggunakan anggaran 2019. Wirata mengungkapkan, berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,3 miliar akibat korupsi tersebut.

Wirata menjelaskan polisi mulai menyelidiki dugaan korupsi itu sejak April 2023 hingga tahap penyidikan pada Mei 2024. Polisi telah memeriksa 50 saksi, empat saksi ahli, dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. “Sesuai sejumlah bukti dan petunjuk yang diperoleh, maka kami tetapkan lima tersangka,” ungkapnya.

Lima tersangka mempunyai peran masing-masing. Tetapi, Wirata belum menjelaskan peran dari lima tersangka tersebut, termasuk nama lengkap mereka. “Ada hal yang masih dijaga,” jelasnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aturan itu telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka kini terancam hukuman antara empat sampai 20 tahun penjara. Mereka juga terancam pidana denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

 

sumber: detik.com