KAPUAS HULU – Polisi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maarif Nahdlatul Ulama (NU) di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi dan barang bukti kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial DA, AB, dan IDP,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Imam Reza di Putussibau, Senin (30/8/2021).

Imam mengatakan pembangunan MTs Ma’arif NU tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018. Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp6 miliar dan  disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Maarif NU Kapuas Hulu.

Tersangka DA merupakan pimpinan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kapuas Hulu. Dia yang melakukan pencairan dana dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan pada 1 Maret 2018 sebesar Rp4 miliar dan tahap kedua 21 Juni 2018 sebesar Rp2 miliar.

Dari penyidikan, tersangka DA menyerahkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp3,6 miliar yang dibuat oleh tersangka AB dan tersangka IDP. RAB itu diserahkan kepada AJ sebagai pelaksana pekerjaan, tanpa memberitahukan RAB yang sebenarnya kepada pelaksana.

“Jadi saat pencairan tahap pertama, tersangka juga tidak melalui prosedur dengan mencantumkan dua spesimen tanda tangan pengurus lembaga,” ujar Imam.

Dari pencairan tahap pertama tersebut, tersangka DA hanya menyerahkan Rp1,29 miliar kepada AJ sebagai pelaksana pekerjaan. Sedangkan sisanya sebesar Rp2,7 miliar dikuasai dirinya.

“Sebagian dimasukkan ke dalam rekening pribadi dan sebagian lagi disimpan di rumahnya,” kata Imam.

Selanjutnya, pada 5 Juli 2018, tersangka DA menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Gubernur Kalimantan Barat. Dalam penyampaian itu, tersangka DA menyampaikann keterangan bahwa pembangunan MTs Ma’arif NU Kapuas Hulu telah mencapai progres fisik 60 persen.

Setelah itu, pada 5 Juli 2018 dilakukan lagi penarikan dana hibah tahap dua dari rekening lembaga sebesar Rp2 miliar oleh tersangka DA. Dia kembali menyerahkan kepada pelaksana pekerjaan sebesar Rp2,10 miliar.

Pada 26 Desember 2018, tersangka DA melaporkan bahwa pekerjaan fisik MTs Ma’arif tersebut mencapai 95 persen. Akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan fisik yang sebenarnya.

“Sebagaimana yang telah dilaporkan pada tahap pertama maupun tahap kedua, untuk membuat seolah anggaran sebagaimana tertera di dalam RAB senilai Rp3,6 miliar telah terealisasi seluruhnya,” ucap Imam.

Disebutkan Imam, dari hasil penyidikan, penggunaan anggaran tersebut digelembungkan sebagaimana terdapat dalam laporan pekerjaan dengan nilai RAB Rp6 miliar. Anggaran yang digelembungkan yaitu untuk upah tenaga kerja dinaikkan 30 persen, dan untuk item pekerjaan dinaikkan menjadi 80 persen.

Imam mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

 

sumber:  kalbar.inews.id