Jember – Polisi menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung, Jember. Penetapan tersangka setelah polisi menemukan 2 alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan dua tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu orang pelaksana atau pemenang lelang.
“Satu tersangka merupakan PNS bertindak sebagai PPK berinisial DS dan satu orang pelaksana berinisial Jn,” ungkap Komang, Selasa (27/7/2021).
Polisi, lanjut Komang, sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek Pasar Balung tersebut. Juga hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Untuk nilai kerugian berdasarkan hasil audit BPKP itu Rp 1,889 miliar,” tegas Komang.
Peran kedua tersangka ini, lanjut Komang, di antaranya diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif.
“Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah, menjadi tinggi. Ada dugaan mark-up juga,” katanya.
Komang menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan serta mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini masih bisa menyeret tersangka lain.
“Kita masih kumpulkan alat-alat bukti yang lain. Jadi, proses yang berpotensi ke arah pengembangan (tersangka) lain masih kita lakukan,” ungkap Komang.
Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 38 orang saksi dan 4 saksi ahli. “Termasuk Kepala Disperindag Jember kala itu, juga sudah kita mintai keterangan,” kata Komang.
Kedua tersangka sendiri dalam waktu dekat akan diperiksa dan dimintai keterangan. Soal penahanan kedua tersangka tersebut, Komang belum bisa memastikan.
“Kita masih akan melakukan pemanggilan (kedua tersangka) untuk pemeriksaan beberapa hari ke depan. Apakah dilakukan penahanan atau tidak, nanti akan kami kabari lebih lanjut,” pungkas Komang.
Proyek rehabilitasi Pasar Balung dibiayai APBD Jember tahun anggaran 2019. Besaran pagu anggaran proyek itu mencapai Rp 7,5 miliar.
sumber: detik.com