Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang, Tahap V Tahun Anggaran 2015. Kerugian negara akibat kasus korupsi itu mencapai Rp 5,6 miliar.

“Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melibatkan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 17 Oktober 2024. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, Jumat (1/11/2024).

Dua orang yang ditetapkan tersangka itu diketahui berinisial H pejabat KSOP kelas II Tanjungpinang dan inisial A direktur PT IMS. Keduanya diketahui telah berada di Rutan Tanjungpinang karena terjerat kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang.

“Yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah H selaku pejabat pembuat komitmen KSOP Kelas II Tanjungpinang dan inisial A selaku Direktur Utama PT IMS atau Penyedia,” ujarnya.

“Para tersangka saat ini ada di Rutan Tanjungpinang dalam perkara tindak pidana Korupsi Pelabuhan Dompak yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang,” tambahnya.

Putu menerangkan hasil perhitungan negara oleh BPK RI rampung pada Rabu (2/10). Kerugian negara dari perhitungan BPK RI itu mencapai Rp 5,6 miliar.

“Penghitungan Kerugian Negara terhadap perkara dimaksud dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp 5.607.666.968,” ujarnya.

Putu menyebut berkas perkara kasus korupsi itu telah dikirim ke kejaksaan tinggi Kepri. Saat ini jaksa tengah meneliti berkas kasus tersebut.

“Penyidik saat telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Keduanya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan fisik proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015.

Dari data yang dihimpun pemeriksaan dan pengujian fisik atas proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 dipimpin lalu oleh Kasubdit III, Kompol Braiel Arnold Rondonuwu. Pemeriksaan itu dilakukan bersama Auditor BPK RI, Tim Ahli Konstruksi, Tim Ahli Oseanografi Umrah, dan Tim Lab Konstruksi PU Provinsi Kepri.

Dirrekrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira membenarkan pemeriksaan itu. Ia menyebut pihaknya tengah mengusut pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco yang menggunakan APBN tahun 2015.

“Benar sedang dilakukan pemeriksaan dan pengujian fisik atas Proyek Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 yang pembangunannya dibiayai dari dana APBN tahun anggaran 2015 Kementerian Perhubungan melalui Satker KSOP Kelas II Tanjungpinang,” kata Putu, Selasa (6/8/2024).

Putu menyebut pemeriksaan dan pengujian fisik itu dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan Audit BPK RI yang sedang berproses. Ia menyebut kasus dugaan korupsi itu saat ini masih berproses.

“Pemeriksaan dan pengujian fisik tersebut untuk memenuhi kebutuhan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor BPK RI dalam rangka proses penyidikan perkara dimaksud,” ujarnya.

 

sumber: detik.com