Jambi – Polisi menetapkan dua orang mantan PNS di Bungo, Muhamad dan Irwansyah, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan sarana instalasi ruang operasi (SIRO) di RS pemerintah Bungo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Edi Fariyadi, mengatakan penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pada September 2019. Proyek yang diduga dikorupsi itu didanai oleh APBD Bungo tahun 2018.
“Dua orang ini sudah kita tetapkan tersangka, saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik. Nantinya ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Edi di Polda Jambi di Jalan Jenderal Sudirman, Thehok Kota Jambi, Senin (24/8/2020).
Kasus dugaan korupsi ini bermula atas laporan dari masyarakat jika alat-alat yang terpasang dalam pengadaan proyek di RS tersebut tidak berfungsi. Dari laporan itu petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan dugaan mark up serta proses lelang yang tidak sesuai aturan.
“Anggaran pengerjaan proyek ini Rp 7,3 miliar lalu kerugian negara yang ditimbulkan ada sebesar Rp 1,2 miliar. Kasus ini akan terus kita kembangkan lagi,” ujar Edi.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan sarana instalansi ruang operasi di RS Hanafie Kabupaten Bungo Jambi yang dimulai tahun 2018. Lelang digelar dan dimenangkan oleh PT Raditama Lintas Komunikasi dengan Direktur bernama Okridoni.
Proyek itu kemudian berjalan. Namun, usai pengerjaan ternyata alat-alat yang terpasang dari pengadaan barang diduga tidak berfungsi. Hal itu kemudian dilaporkan hingga polisi melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu kemudian polisi berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jambi untuk melakukan audit. Hasilnya, diduga ada kerugian negara berjumlah Rp 1,2 miliar.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi mengamankan Muhamad yang merupakan eks pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Irwansyah selakuk Ketua Pokja unit pelayanan pengadaan. Kedua eks itu saat ini dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
sumber: detik.com