Polisi tetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Salugatta Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah.

Ketiga tersangka ini dibeberkan dalam Press Release yang digelar di Aula Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Selasa (28/2/2023).

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy katakan ketiga tersangka tersebut yakni, S selaku Pejabat Kepala Desa, SY selaku Sekretaris Desa dan ZS selaku Kaur Keuangan Desa.

“Ketiganya resmi ditetapkan tersangka setelah dianggap cukup dan memenuhi unsur penyalahgunaan dan BLT, ” Kata Amri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Fredy mengatakan kasus tersebut merupakan kasus tahun 2021.

“Ini kasus tahun 2021, dimana ketiganya masih menjabat di Desa Salugatta, ” Ujar Fredy.

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut menggunakan kuasa untuk mengatur dana BLT.

Lanjut Fredy, total anggaran BLT Desa Salugatta sebesar Rp 228.000.000, namun yang disalurkan hanya sebesar Rp 93.100.000.

“Jadi, total kerugian negara sebesar Rp 194.900.000,” Bebernya.

Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka diancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Serta denda sebesar Rp 50 juta dan maksimal satu miliar.

 

sumber: tribunnews.com