GIRI MENANG-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) menerima tiga laporan dari masyarakat. Kaitannya dengan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tiga desa. Salah satu kasus kini bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.

“Ada tiga laporan yang kami tangani. Laporan di Desa Terong Tawah, Desa Banyu Urip, dan Desa Kuripan Induk,” jelas Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lobar Ipda Baejuli kepada Lombok Post, kemarin (25/6).

Untuk laporan di Desa Kuripan, kasusnya dibeberkan Baejuli sudah P21. Pihaknya sudah menetapkan tersangka dan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Saat ini proses hukumnya masih menunggu tahap II. Kasus penyalahgunaan anggaran desa di Desa Kuripan Induk kaitannya dengan penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.

Sedangkan untuk kasus Desa Banyu Urip, laporannya terkait penyalahgunaan anggaran desa tahun 2019. “Kami sudah melakukan klarifikasi kepada lima orang perangkat desa,” jelas Baejuli. Namun karena laporannya juga masuk ke Inspektorat Lobar, maka pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Baru kemudian menindaklanjuti kasus ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Lobar.

Sementara untuk laporan dugaan kasus penyalahgunaan anggaran desa di Terong Tawah tahun 2018, Baejuli mengatakan pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah hasil penghitungan keluar, baru pihak kepolisian bisa mengambil langkah lebih lanjut. “Mudah-mudahan hasilnya bisa keluar dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Untuk sejumlah laporan kaitannya dengan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Baejuli mengaku timnya juga sudah turun. Hasil kroscek di lapangan, tidak ada pemotongan seperti isu yang beredar.

Masyarakat sudah menerima bantuan secara utuh dari pemerintah desa. Setelah menerima bantuan, masyarakat sendiri yang menyisihkan bantuan itu untuk keluarga dan tetangganya. “Jadi untuk kasus pemotongan BLT DD oleh oknum aparat desa, itu tidak ada,” tandasnya.

 

sumber: lombokpost.jawapos.com