Tasikmalaya – Ahmad Garniwa, tersangka kasus korupsi dana bantuan operasinal sekolah (BOS) Kecamatan Salawu, Tasikmalaya, Jawa Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya. Polres Tasikmalaya yang menangani perkara ini melimpahkan tersangka dan barang bukti setelah hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tersebut dibawa menggunakan kendaraan tahanan polisi. Didampingi pengacaranya, oknum pegawai negeri sipil (PNS) ini mengikuti proses pelimpahan sebelum persidangan.

“Kita dampingi AG dalam proses pelimpahan ini. Nanti AG akan sampaikan dalam persidangan fakta-fakta lain soal kasus ini, nanti saya juga akan ungkap temuan lain,” ucap Bambang Lesmana, pengacara Ahmad, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (10/10/2019).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan tersangka Ahmad menguntungkan atau memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang.

“Untuk tindak pidana korupsi dana BOS, sudah kita P-21-kan. Penyidikannya sudah lengkap, tersangka AG terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri,” kata Dony.

Modus operandinya, Dony menjelaskan, seluruh SD di Kecamatan Salawu untuk membeli barang-barang kebutuhan sekolah menggunakan dana BOS lewat Ahmad.

“Dari 40 item barang yang diwajibkan untuk dibeli oleh pihak sekolah, ada 38 item yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2018. Sedangkan dua item lagi sesuai,” tutur Dony.

Ahmad ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa barang bukti berupa uang tunai di dalam tas yang dibawanya sebesar Rp 145.854.000. Sedangkan sisa uang tunai sebesar Rp 690.581.000 yang juga hasil penyalahgunaan dana BOS disimpan di kantor UPT Pendidikan Salawu.

Berdasarkan penghitungan auditor dari Inspektorat, kerugian keuangan negara dari kasus pungutan dana BOS ini mencapai Rp 50.429.075. Nominal kerugian negara ini bisa saja bertambah angkanya, baik nanti saat di persidangan atau kejaksaan.

“Untuk sementara satu orang yang kita ajukan sebagai tersangka AG ke kejaksaan, sementara kerugian negara hanya 50 juta lebih. Terlepas nanti hasil persidangan bisa bertambah lain soal, yang pasti kita amankan delapan ratus juta lebih,” ujar Dony.

Ahmad dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

sumber: detik.com