TERNATE – Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2015 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan Rabu (8/10/2020).
“Proyek pembangunan gedung kantor RSUD Kabupaten Pulau Morotai tahap I tahun anggaran 2015, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp560,9 juta,” kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan di Ternate, Rabu (7/10/2020).
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai pada 2015 telah menganggarkan dana proyek pembangunan gedung kantor tahap I RSUD Pulau Morotai sebesar Rp3,5 miliar. Memasuki tahap pelelangan, PT Jasa Zam Zam Investama, Kuasa Direktur, HP ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp3,28 miliar. Penandatanganan kontrak selesai dan rekanan melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.
Selanjutnya, pihak rekanan menerima pencairan dana sebesar 100 persen atau Rp2,89 miliar (setelah potong PPN dan PPh) melalui rekening BRI atas nama Jasa Zam Zam Investama. Namun proyek tidak diselesaikan sesuai kontrak.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik, ternyata ditemukan item pekerjaan yang tidak dikerjakan. Selain itu juga ada pekerjaan yang kurang atau tidak sesuai dalam kontrak.
Sampai saat ini, pihak rekanan PT Jasa Zam zam Investama belum mengajukan penyerahan tahap kedua pekerjaan (FHO) kepada pejabat pembuat komitmen.
“Dit Reskrimsus telah menyerahkan tersangka atas nama HP alias HAO selaku kuasa Direktur PT Jasa Zam Zam Investama beserta barang bukti ke JPU,” kata Adip.
sumber: inews.id