Orang tua dari siswa SMAN 8 Medan inisial MS melaporkan kepala sekolah SMA tersebut Rosmaida Asianna Purba ke Polda Sumut, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi. Polisi pun kini menyelidiki laporan itu.
“Laporannya sudah kita terima dan saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan, yang menangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (25/6/2024).
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan. Hadi menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut terkait kasus tersebut.
“Nanti kita lihat proses penyelidikan yang berlangsung saat ini. Tentu penyidik juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut, kita akan lihat secara jernih permasalahan ini. Tentu kita juga tidak ingin menghambat proses belajar mengajar dan lain segala macam,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, satu video memperlihatkan seorang pria yang protes anaknya tidak naik kelas, viral di media sosial. Anak dari pria itu disebut tidak naik kelas karena melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar oleh kepala sekolah ke Polda Sumut.
“Alasannya karena absen,” ucap pria itu.
Namun, pria itu tidak yakin anaknya tidak naik kelas karena persoalan absensi. Dia menduga, anaknya tidak naik kelas karena dia pernah melaporkan kasus dugaan pungli dan korupsi kepala sekolah tersebut.
“Karena saya melaporkan kepala sekolah kasus korupsi dan pungutan liar,” ujarnya.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba membantah jika pihaknya tidak menaikkan siswinya berinisial MS gegara orang tua MS melaporkan kasus pungli di sekolah itu. Dia menyatakan bahwa siswi tersebut tidak dinaikkan karena kerap tidak masuk sekolah tanpa keterangan.
“Hasil rapat dengan dewan guru memutuskan terjaring (tinggal kelas) karena salah satu dari poin kriteria itu anak ini terjaring karena ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari,” kata Rosmaida Purba, Senin (24/6).
“Kebetulan memang kalau di semester satu anak ini absensinya itu sesuai rapor ya. Di semester satu anak ini 11 hari tanpa keterangan, lima hari sakit, izinnya empat hari. Jadi, di semester satu tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruhnya 20 hari. Di semester dua anak ini sakit enam hari, izin tiga hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi, seluruhnya untuk di semester dua ini seluruhnya adalah 32 hari,” imbuhnya.
Rosmaida menyebutkan jika siswinya mulai sering tidak masuk sekolah sejak Februari 2024. Dia sendiri dilaporkan melakukan pungli pada Februari.
“Jadi, anak ini saya lihat dari absensinya guru BK-nya itu mulai banyak absennya di Februari dan kebetulan saya itu dilaporkan mulai Februari,” ucapnya.
Rosmaida menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, absensi dari kehadiran maksimal 10 persen atau 27 hari. Alhasil, siswi tersebut bersama satu murid lainnya tidak naik kelas karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.
“10 persen dari hari efektif ditetapkanlah 27 hari, memang itu kurikulum 2013 sesuai permendikbud 23 tahun 2016. Dua orang (tidak naik kelas) dengan kurikulum 2013, alasan ketidakhadiran tanpa keterangan,” ujarnya.
Rosmaida pun menjelaskan jika siswi tersebut merupakan kelas XI dan hendak naik ke kelas XII. MS sendiri disebut bukan siswi berprestasi dan meraih ranking 28 dari 33 siswa di kelas.
“Kalau prestasi itu anak ini nomor urut 28 dari 33 orang. Kalau masalah nilai anak ini tak masalah, tapi berprestasi sepengetahuan kami tidak ada berprestasi. Ranking ke-28 dari 33 orang. Ini semester dua ini,” ungkapnya.
sumber: detik.com