Tamiang Layang – Kepala Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Zulham Effendy mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, yang merupakan laporan masyarakat sekaligus hasil kerja unit Tipikor Satreskrim.

“Kasus tersebut merupakan penanganan pada 2018 lalu dan berlanjut pada tahun ini,” kata Zulham usai upacara dan perayaan HUT ke-73 Bhayangkara di Tamiang Layang, Rabu.

Meski begitu, dirinya mengaku belum bisa memberikan informasi terlalu banyak karena masih dalam penyelidikan. Di mana penyelidikan itu untuk mengetahui ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, dan berapa kerugian negara atau daerah.

“Apabila sudah selesai penyelidikan dan ada dugaan kuat terjadi tindak pidana serta kerugian negara maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki Polres Barito Timur yakni penyalahgunaan pelaksanaan dana pembangunan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Harara tahun anggaran 2018.

Kerugian negara yang terjadi akibat dugaan penyalahgunaan APBDes Harara diduga sekitar Rp400 juta dari total APBDes sebesar Rp1,2 miliar. Dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oknum aparat desa.

Ketua Badan Perwakilan Desa Harara, Supriano membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan dan mengakui telah memberikan keterangan ke penyidik.

“Saya sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Hingga saat ini belum tahu informasi selanjutnya,” katanya.

Supriano menuturkan, pihak BPD banyak tidak dilibatkan dalam pembangunan desa mulai dari musyawarah desa dan penyusunan APBDes hingga pelaksanaan pembangunan di Desa Harara.

“Kalau ditanya terkait masalah pembangunan, kami tidak mengetahui persisnya karena tidak dilibatkan dalam musyawarah desa dan pembahasan APBDes,” kata Supriono.

 

sumber : antaranews.com