Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Banggai melakukan rangkaian penyelidikan yang diawali dengan memeriksa sejumlah saksi atas dugaan korupsi APBDes di Desa Balaang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (11/9/2024).

Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda mengatakan sejumlah aparat dan warga Desa Balaang telah dimintai keterangannya oleh penyidik berkaitan dengan penggunaan dana desa.

“Kita masih kumpulkan data-datanya,” kata Iptu Al Amin.

Dia menyebutkan polisi sudah memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Saksi yang diminta keterangan, mulai dari BPD, Penjabat Kepala Desa hingga masyarakat juga sudah diperiksa dalam kasus ini.

“Tindaklanjut akan ada lagi agenda pemeriksaan,” ujarnya.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari menegaskan bahwa apapun bentuk tindakan pelanggaran hukum wajib diproses oleh pihak berwenang.

“Penyidik akan melalui tahapan- tahapan dalam mengumpulkan keterangan guna membuat terang kasus ini,” tegas Kapolres Banggai.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi aksi blokir kantor desa yang dilakukan warga pada Jumat (27/8/2024) akibat adanya dugaan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan aparat desa setempat.

Dalam aksi tersebut, warga menegaskan agar aparat penegak hukum segera turun untuk melakukan pemeriksaan.

 

sumber: palu.tribunnews.com