“Kami telah mengeluarkan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan guna memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan gerbang wisata Kendari. Penyelidikan ini masih dalam tahap awal, dan minggu depan kami akan mulai mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” kata Bambang, Senin (16/9/2024)
Bambang menegaskan bahwa dalam kasus ini belum ada pemeriksaan resmi yang dilakukan. Namun direncanakan penyelidikan akan dimulai pada minggu depan. “Jadi sejauh ini belum ada pihak yang diperiksa,” katanya.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sultra juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan audit investigasi atas proyek tersebut.
“Koordinasi dengan inspektorat sangat penting untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek pembangunan gerbang wisata Kendari ini,” kata Bambang.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah proyek gerbang wisata jalan Kendari-Toronipa menghabiskan anggaran Rp32, 8 miliar yang diharapkan menjadi ikon baru Kota Kendari dikabarkan mengalami sejumlah kendala dan memicu dugaan adanya penyimpangan dalam proses pembangunannya.
sumber: news.okezone.com