Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tapanuli Utara melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di dua desa yakni Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, dan Desa Sigurunggurung, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara.

“Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat dalam bentuk Dumas atau pengaduan masyarakat yang disampaikan secara tertulis ke Polres Taput pada Januari 2024,” ungkap Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (6/2).

Disebutkan, atas pengaduan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak sembilan orang termasuk pelaksana tugas Kepala Desa, oknum TPK dan sejumlah Kepala Urusan di Desa Hutabarat, Pahae Julu.

Sementara, di Desa Sigurunggurung Kecamatan Pahae Jae, polisi telah memeriksa sebanyak 13 orang, termasuk oknum Kepala Desa. “Dugaan korupsi yang dilidik berdasarkan laporan tersebut adalah anggaran dana desa tahun 2021,” jelasnya.

Menurut Aiptu Walpon, untuk memastikan terjadinya dugaan korupsi atas laporan itu, nantinya, penyidik Tipikor Polres Taput akan berkordinasi dengan BPKP. “Saat audit BPKP menyatakan adanya temuan kerugian negara atas hal itu, maka hasil penyelidikan akan di ltingkatkan menjadi penyidikan,” tukas Aiptu Walpon.

 

sumber: sumut.antaranews.com