Polres Tebingtinggi mulai menyelidiki laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi dana desa berkedok proyek pelatihan jahit menjahit yang ada di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai.

Proyek yang bersumber dari dana desa tersebut dikerjakan oleh 20 desa yang ada di Kecamatan Sipispis.

Proyek itu yang diduga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Serdangbedagai itu diketahui dilaksanakan pada bulan Juli 2022 lalu.

Dalam proyek tersebut, setiap desa dikenakan biaya pelatihan sebesar Rp 30 juta.

Untuk Kecamatan Sipispis proyek tersebut menelan biaya Rp 600 juta yang bersumber dari 20 desa.

Penyelidikan dugaan korupsi itu oleh Polres Tebingtinggi mulai bergulir. Berdasarkan surat Nomor : B/1470/IV/RES.3.3./2023/RES, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tebingtinggi.

“Dijelaskan kepada bapak bahwa saat ini Unit II Tipikor Satreskrim Porles Tebingtinggi sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelatihan keterampilan jahit menjahit serentak Se Kecamatan Sipispis tahun anggaran 2022 sesuai surat camat Sipispis nomor 18.45/500/570/2022 tanggal 4 Juli 2022 bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di wisma pertemuan perkebunan Pamela PTPN III Kecamatan Sipispis pada hari Selasa 5 Juli sampai dengan Jumat 8 Juli 2022,” tulis keterangan surat tersebut seperti yang dilihat, Rabu (12/4/2023).

Tertulis dalam keterangan surat pemanggilan ditujukan kepada Kepala Desa Gunung Pane Kecamatan Sipispis untuk dimintai dokumen penggunaan dana desa dalam proyek tersebut.

“Berdasarkan dokumen yang diterima bahwa kegiatan itu melibatkan 20 desa di Kecamatan Sipispis dan anggaran digunakan sebesar Rp 600 juta bersumber dari 20 dana desa tahun 2022 perdesa dibebankan 30 juta,” tulis keterangan surat itu.

Penyelidikan dugaan korupsi tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Tebingtinggi.

Mengenai penyelidikan dugaan korupsi dana desa itu, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar membenarkannya.

“Iya benar dalam proses lidik,” kata Junisar.

Junisar mengatakan, saat ini pihaknya tengah memanggil sejumlah orang untuk memastikan dugaan korupsi itu.

“Ya saat ini kita dalami dan meminta keterangan sejumlah orang,” tuturnya.

Pelatihan jahit menjahit diduga dilaksanakan seluruh kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Serdangbedagai.

Meski begitu ada sejumlah desa yang tidak melakukan kegiatan tersebut, namun menyertakan dana kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban dana desa.

Kasus dugaan korupsi dana desa yang turut menyeret nama mantan Kepala Dinas PMD Sri Rahmayani. Bahkan dirinya sudah pernah dipanggil Kejaksaan Serdangbedagai.

Atas santernya dugaan proyek fiktif di sejumlah desa, DPRD Sergai juga pernah memanggil Dinas PMD bersama sejumlah jajarannya pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Rapat dengar pendapat itu dihadiri sejumlah anggota komisi A DPRD Sergai.

Kepada DPRD, Kadis PMD Sergai membantah melakukan pungutan liar dan melakukan proyek bimbingan teknis di sejumlah desa.

Kadis PMD Sergai, Sri Rahmayani mengatakan, tundingan keterlibatannya dalam kasus pungutan liar dan proyek bimbingan di desa adalah fitnah padanya.

Meski begitu, Sri mengakui dirinya dipanggil Kejaksaan Sergai atas dugaan tersebut.

Namun sejauh ini Sri belum menjawab langsung dugaan keterlibatannya dalam kasus itu. Saat dikonfirmasi Tribun, Sri tidak menjawab dan nomor handphonenya tidak aktif sejak beberapa hari lalu.

 

sumber: tribunnews.com