Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP ikut turun menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pariwisata (Dispar) Morotai. Kepala Inspektorat Pemkab Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi, Rabu (24/1/2024) menyatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DAK Dinas Pariwisata Morotai masih dalam penanganan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP.
Sebelumnya Sat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim kepada wartawan mengatakan, telah memeriksa beberapa saksi dugaan penyalahgunaan anggaran DAK di Dispar Morotai. Atas hal ini, Marwanto P Soekidi menjelaskan, walau kasus tersebut dalam penyelidikan Satreskrim Polres Pulau Morotai, tetapi masih akan dikembalikan ke inspektorat untuk diaudit.
“Semua pengaduan itu harus ditangani oleh APIP lebih dulu, untuk menilai apakah ada dugaan pelanggaran hukum atas kerugian negara yang ada?”
“Karena biasanya mereka kan tidak menangani administrasi keuangan negara, maka mereka minta Inspektorat melakukan audit. Jadi balik lagi ke kita, kita yang memeriksa,” papar Marwanto.
Menurut Marwanto, saat masuk tahap penyidikan, polisi akan meminta Inspektorat untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah. Dikatakan Marwanto, alasan kepolisian melakukan penyelidikan langsung kasus itu, karena mendapat pengaduan dari seorang pejabat.
Padahal seharusnya, kata dia, proses tersebut perlu melalui penyelidikan di internal pemerintah daerah terlebih dulu. Terkait pernyataan Bendahara Dispar yang mengaku menyerahkan uang tersebut ke sejumlah pejabat, menurut Marwanto, pernyataan tersebut masih bersifat sepihak. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam guna memastikan kebenarannya.
“Ya itu kan biasa omongan orang seperti itu. Sekarang duitnya kemana juga. Kalau memang dia (Bendahara-red) ngomong, oh saya bayar ke yang ngasih perintah, ya mana buktinya. Bukti yang dia punya itu semua masuk ke dia”
“Tidak ada yang mampu dipertanggungjawabkan, alias zonk. Itu pengakuan dari bendahara. Kita minta, nggak ada zonk,”cetusnya.
Kasus ini, lanjut Marwanto, akan dimatangkan dulu. Pihak APH pun, kata dia, tetap menunggu hasil audit Inspektorat.
“Tenang saja hukum ini kan tidak tidur dan bukti hukum itu tidak hilang,”tukasnya.
“Belum terbukti, siapa bilang terbukti. Pembuktian itu hanya ada di pengadilan, diduganya boleh saja, kita semua menduga, tapi kita bicara hukum. Kalau hukum administrasi keuangan negara itu berdasarkan hasil audit. Nanti kalau dari hasil audit itu dikumpulkan berdasarkan bukti-bukti dokumen, bukti pengakuan dari BAP, bukti-bukti lain, nah jadi saya tidak bisa berpendapat,”pungkas Marwanto.
sumber: ternate.tribunnews.com