Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, tahun 2019 senilai Rp 1,3 miliar. Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Kopo Suryadi ini menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Minggu, 28 Januari 2024. Informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Kopo periode tahun 2015-2021 berawal dari Peraturan Desa Nomor: 02 Tahun 2019 tanggal 9 April tentang APBDes Kopo.
Dari peraturan tersebut, terdapat empat kegiatan yang dibiayai APBDes Kopo. Empat kegiatan tersebut yakni bidang penyelenggaraan pemerintah desa senilai Rp 426 juta lebih, bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 1,09 miliar.
Kemudian bidang pembinaan pemasyarakatan Rp 27,9 juta dan bidang pemberdayaan masyarakat Rp 46,8 juta. Total empat kegiatan tersebut menelan anggaran dana desa sebesar Rp 1.592.824.000.
Setelah disusun mata anggaran untuk empat kegiatan tersebut kemudian terdapat perubahan menjadi Rp 1,3 miliar. Anggaran yang mendapat pengurangan dari empat kegiatan itu adalah bidang pelaksanaan pembangunan desa. Nilainya menjadi Rp 850 juta lebih.
Dari empat program pembangunan tersebut, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Suryadi selaku Kades Kopo. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Suryadi tersebut adalah dengan tidak melaksanakan proyek redmix beton sesuai dengan spesifikasinya.
Dari anggaran Rp 761 juta lebih terdapat selisih Rp 238 juta lebih. Selisih anggaran tersebut didapat dari perhitungan ahli Teknologi dan Informatika dari Universitas Mathla’ul Anwar.
Akibat perbuatan Suryadi tersebut, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Kita tinggal menunggu proses tahap dua-nya lagi (penyerahan barang bukti dan tersangka),” tutur Andi.
sumber: radarbanten.co.id