Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Itjen Kemenkeu hingga pegawai KPK RI turut diperiksa.
“Telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara a quo. Di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap Saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (1/10/2024).
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan ahli hukum pidana terkait pelaporan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki terkait dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan.
“Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Ade Safri menegaskan penyelidikan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional. Hingga kini kasus tersebut masih diusut.
“Kami pastikan penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.
Selain di Polda Metro Jaya, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto juga telah dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan itu dilayangkan Forum Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (27/9). Forum Mahasiswa Peduli Hukum menyebut seharusnya Alex paham aturan bertemu dengan pihak yang beperkara itu dilarang.
“Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan di luar kewajarannya,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan.
Alex telah buka suara terkait dua laporannya tersebut. Dia mengaku pertemuan dengan Eko Darmanto terjadi sebelum KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan.
“Pertemuan sebelum ada sprinlidik. Jadi belum ada perkara,” ujar Alexander, Minggu (29/9).
sumber: detik.com