JAKARTA – Polres Tangerang Selatan memeriksa dua mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Masri Mansoer dan Prof Andi Faisal Bakti. Keduanya dimintai keterangan terkait lapokan dugaan tindak pidana dalam pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dilaporkan oleh UIN Watch.
“Penyelidik meminta keterangan kedua kliennya perihal seputar dugaan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen UIN Jakarta dalam panitia pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta,” ujar kuasa hukum kedunya, Gufroni dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Menurut Gufroni, kliennya secara komprehensif dan detail menjelaskan letak dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan gedung asrama Mahasiswa UIN Jakarta. Dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut terletak pada ketiadaan secara fisik gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta yang dibangun.
“Padahal dana yang dicarikan dari negara dan lainnya diduga sudah miliaran,” ungkap Gufroni.
Dikatakan Gufroni, ketika kedua kliennya masih menjabat sebagai wakil rektor yang membidangi kerja sama kelembagaan dan kemahasiswaan, mereka tidak pernah mengetahui kegiatan pembangunan gedung asrama tersebut. “Setelah diklarifikasi ke berbagai pihak, ternyata benar tidak ada pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta,” kata Gufroni.
Sebagai kuasa hukum, Gufroni berharap, Polres Tangerang Selatan tegak lurus mengungkap kasus. Kemudian segera menuntaskan siapa saja yang terlibat termasuk aktor intelektual di balik pengadaan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta yang ternyata diduga fiktif.
sumber: republika.co.id