Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) di Desa Aik Dewa terus diperdalam pihak Penyidik Tipikor Polres Lombok Timur.

Saat ini Polres Lombok Timur telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala wilayah (Kawil) sebagai bentuk memperdalam sejumlah dokumen yang telah dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Kades Aik Dewa telah dipanggil oleh pihak Tipikor Polres Lombok Timur untuk meminta sejumlah dokumen yanag dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini dugaan kasus tersebut terus berlanjut untuk mendapatkan bukti-bukt.

Kanit Tipikor Polres Lombok Timur, IPDA Suman Yadi mengatakan, pemanggilan para kawil tersebut dilakukan untuk memperdalam penyidikan dokumen yang telah dilakukannya yang diserahkan oleh Kades saat pemanggilan pertama.

“Kita masih memperdalam pemeriksaan dokumennya, baru bisa kita panggil siapa yang dibutuhkan untuk diambil keterangannya,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

Adapun untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dalam waktu dekat ini, di mana pihak Tipikor Polres Lombok Timur akan memanggil sejumlah saksi dari para perangkat desa Aik Dewa maupun saksi lain yang dibutuhkan untuk dimintai keterangan.

“Masih kami penyilidikan rencana mau minta keterangan dari beberapa perangkat desanya,” jelasnya.

Setelah selesai pemeriksaan dokumen, nantinya akan dilakukan penyidikan terhadap sejumlah saksi-saksi. Nantinya apa yang menjadi dugaan apakah memang benar terjadi kerugian negara atau tidak yang ditimbulkan.

“Kalau Tipikor ini prosesnya membutuhkan waktu jika dibandingkan dengan pidana lainnya,” pungkasnya.

Salah seorang Kawil yang enggan disebutkan namanya, mengakui telah memenuhi pemanggilan dari Tipikor Polres Lombok Timur.

“Ya kita datang untuk dimintai ketetrangan atas apa pembangunan yang sudah dilakukan oleh desa di wilayah kami masing-masing,” tuturnya.

Bahkan ia juga tidak menapikkan jika adanya dugaan tersebut. Namun ia tak mau berbicara terlalu dalam dan semuanya diserahkan penangannya kepada kepolisian.

“Kita hanya dikonfirmasi apakah benar ada pembangunan di wilayah masing-masing dan bagaimana pengerjaannya. Kami hanya tau pembangunannya saja dan selebihnya mengenai pengelolaan keuangannya diatur oleh TPK,” pungkasnya.

 

sumber: lombok.tribunnews.com