Timika – Penyidik Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua telah mengeluarkan surat perintah cekal bagi NA (39), tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2019 untuk bepergian ke luar daerah.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, di Timika, Senin, mengatakan surat perintah cekal kepada NA telah dikirim ke otoritas Bandara Mozes Kilangin Timika dan Pelabuhan Pomako, agar yang bersangkutan tidak kabur dari Timika.
“Suratnya sudah kami kirim ke pihak Bandara Timika dan Pelabuhan Pomako untuk mengantisipasi jangan sampai yang bersangkutan kabur ke luar dari Kota Timika,” kata Hermanto.
NA yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Wania menjadi tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana BOK dan JKN Puskesmas Wania Triwulan III Tahun Anggaran 2019 yang ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp499 juta.
Terkait kasus tersebut, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Hari ini sudah ada surat pemanggilan kepada tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Mimika. Panggilannya sehubungan dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Hermanto.
Selain itu, penyidik Tipikor Polres Mimika juga tengah melakukan pemeriksaan saksi ahli, yaitu auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua di Jayapura.
“Penyidik kami lagi periksa ahli BPKP di Jayapura. Tinggal itu saja yang belum rampung, kalau sudah selesai maka berkas tersangka akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika,” ujarnya pula.
sumber: antaranews.com