Polda Metro Jaya masih meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU).
“Betul, masih kami teliti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi Rabu (3/1/2024). Ade belum mengatakan kapan pemberkasan itu dikirimkan kembali ke Kejaksaan. “Nanti kami update kembali,” kata dia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023. Berkas perkara itu disebut setinggi kurang lebih 0,85 meter. “Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik,” ucap Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.
Kini polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Namun, polisi masih belum menahan Firli karena masih mengungkap dugaan adanya TPPU. Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
sumber: kompas.com