Penyidik Tipikor Polres Jeneponto melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Dua diduga tersangka masing-masing AR mantan Kabag Perencanaan dan Pengeluaran Setda Jeneponto serta MIS, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto.
“Pelimpahan tersangka AR dan MIS bersama barang bukti dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Muh Basil bersama penyidik pembantu pada hari Selasa 11 Juni 2024 sore, sekitar pukul 15.35 Wita,” keterangannya.
Dugaan korupsi yang melibatkan AR dan MIS pertama kali bergulir pada 2022. Tim Tipikor Polres Jeneponto lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Aparat juga mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Dari penyelidikan itu, diketahui anggaran yang diduga ditilep AR dan MIS berasal dari anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto tahun 2022.
“Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp1,5 miliar lebih,” sambung pernyataan tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap keduanya yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
sumber: sindomakassar.com